Pemborosan Bikin Negara Rugi Rp 12,48 Triliun

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan 13.105
kasus penyimpangan dalam penyelenggaraan instansi pemerintah pusat dan
daerah pada semester pertama tahun ini. Akibatnya, negara berpotensi
merugi hingga Rp 12,48 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.976 kasus senilai Rp 8,92 triliun
merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi
kerugian, dan kekurangan penerimaan.

"Sisanya 9.129 kasus senilai Rp 3,55 triliun merupakan kasus
penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan
ketidakefektifan, serta kelemahan sistem pengendalian intern," kata
Ketua BPK, Hadi Poernomo, Selasa, 2 Oktober 2012.

Menurut Hadi, temuan itu dihasilkan dari pemeriksaan yang dilakukan di
622 obyek pemeriksaan yang terdiri atas 527 obyek pemeriksaan
keuangan, 14 pemeriksaan kinerja, dan 81 obyek pemeriksaan dengan
tujuan tertentu. Selama proses pemeriksaan, entitas yang diperiksa
telah menindaklanjuti dengan penyetoran atau penyerahan aset senilai
Rp 311,34 miliar.
BPK pada semester satu tahun ini telah memeriksa sebanyak 527 laporan
keuangan yang terdiri atas 91 laporan keuangan di pemerintah pusat,
430 laporan keuangan di pemerintah daerah, dan 6 laporan keuangan
badan lainnya termasuk Badan Usaha Milik Negara.

Adapun temuan yang mengandung unsur pidana yang telah dilaporkan ke
aparat penegak hukum sejak 2003 hingga semester satu tahun ini sudah
berjumlah 319 temuan. Dia merinci, sebanyak 174 temuan tersebut telah
disampaikan ke Kejaksaan Agung, 108 dilaporkan ke Komisi Pemberantasan
Korupsi, dan ke Kepolisian sebanyak 37 temuan.
"Secara keseluruhan, instansi yang berwenang telah menindaklanjuti
sebanyak 186 temuan. Sedangkan sisanya belum ada informasi mengenai
tindak lanjut dari instansi berwenang," kata Hadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar